بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan: Fadhilatus-Syaikh, apakah ketika seseorang dari ulama besar salah, boleh atau dibenarkan bagi seorang pemuda untuk membantah kesalahannya? Atau (yang harus) membantahnya seorang ulama juga semisalnya? Dimana sebagian anak muda lancang menolak fatwa sebagian ulama yang mana fatwa itu terkadang sensitif menurut syariat, lalu sang ulama tersebut memfatwakannya karena darurat atau menurutnya ada hikmah dibaliknya –barakallahufikum-, apa pendapatmu dalam hal ini? Semoga Allah membalas kebaikanmu.